JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Bagian Hukum Berkomitmen Untuk Mengadakan Kegiatan Forum Konsultasi Publik Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Sarana Efektif Menjalin Komunikasi Antara Warga dengan DPRD dan Pemerintah di Bidang Hukum

Jumat, 17 Januari 2025 - Admin JDIH

WhatsApp Image 2025-01-22 at 05.24.06.jpeg

Bertempat di Balai Kelurahan Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/1), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan ini merupakan ajang Komunikasi antara Pemerintah Kota Semarang, DPRD Kota Semarang dengan Pemerintah, Kelurahan dan warga Kelurahan Krapyak daerah Kota Semarang dan Peraturan Daerah Kota Semarang kepada warga Krapyak.

 

Kegiatan FKP yang dihadiri 50 orang perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) kali ini menghadirikan Nara Sumber H. Joko Widodo, SAK., Drs.H. Agus Slamet Riyanto, Kepala Bagian Hukum Issamsudin dari Bagian Hukum Kota Semarang. Banyak informasi disampaikan para Nara Sumber. 

 

H. Joko Widodo Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, menjelaskan Pemahaman  Tata Cara Pemungutan Proses PBB-P2, mengacu pada Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 28 Tahun 2004. Pemungutan Proses PBB-P2 sendiri memiliki lima prosedur, Pendaftaran & Pendataan, Penilaian, Penetapan, Penerbitan Tagihan, Pembayaran dan ada Ketentuan lainnya seperti: Pengurangan Pokok dan Sanksi, Pembetulan atau Pembatala, Penghapusan Sanksi, dan Pembebasan PBB.

 

Tampil sebagai Nara Sumber Kedua dari DPRD Kota Semarang, Drs. H. Agus Slamet Riyanto, menyampaikan materi tentang Pengelolaan dan Retribusi Sampah di Kota Semarang. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah Tahun 2023-2024. Menyampaikan Penanganan Sampah yaitu Pewadahan dan Pemilihan,Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemrosesan akhir sampah. Beliau juga menambahkan terkait Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Kebersihan.

 

Kepala Bagian Hukum Issamsudin, menyampaikan materi terkait Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang 2013-2024, Sebagai pemberi materi dari Pemerintah Kota Semarang, M. Issamsudin dari Bagian Hukum menyampaikan materi tentang Perda-Perda Kota Semarang yang berhubungan langsung dengan tugas bersama Pemerintah, warga, dan pemangku wilayah. Khususnya LPMK, RT dan RW yang bersama pengurus LKK lainnya serta relawan, yang tugasnya banyak membantu melayani warga.

Share Berita