JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Blog 08 Agustus 2024 / Admin JDIH

FORUM KONSULTASI PUBLIK (FKP) DI KECAMATAN SEMARANG UTARA

WhatsApp Image 2024-08-20 at 17.15.34.jpeg

Bertempat di aula Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang Jawa Tengah, Kamis (8/8), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan yang menghadirkan Nara Sumber dari Juan Rama anggota DPRD Kota Semarang, M. Issamsudin dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang, dan Tanti dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang, diikuti oleh 50 orang warga dari beberapa kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Semarang.

Juan Rama menjelaskan bila Pemerintah Kota Semarang bersama DPRD Kota Semarang, telah membentuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keamanan Pangan. Selain itu juga Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Makanan Halal. "Semua aturan terkait pangan dibuat pada dasarnya adalah sebagai upaya melindungi warga kota Semarang dalam hal pangan, ketercukupan pangan, pangan yang bersih, sehat, murah dan halal.'" Jelas Juan Rama yang menambahkan bila untuk itu Pemerintah Kota Semarang telah dan akan terus melaksanakan  program-program yang pro warga. Terlebih terkait pangan.

Multanti, dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pemuda Kota Semarang yang menyampaikan materi tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan dan perlindungan sosial bagi warga masyarakat pekerja. "Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan, memiliki program memberi perlindungan sosial bagi warga melalui diikutsertakannya warga sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan." Jelas Multanti yang menyebutkan kalau di Kota Semarang, pekerja sosial yang tergabung dalam kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), juga diberi perlindungan sosial melalui diikutsertakannya mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.  "Pemerintah telah mengikutsertakan para Ketua LPMK, Ketua RW dan Ketua RT di seluruh wilayah Kelurahan yang ada di Kota Semarang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk memberikan  perlindungan sosial kepada para Ketua LKK karena mereka bersama para pengurus LKK adalah garda terdepan Pemerintah Kota Semarang dalam memberikan layanan kepada warga masyarakat." Tambah Multanti yang berharap warga masyarakat di Kota Semarang semakin mengetahui tentang pentingnya perlindungan sosial dan peran BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu Multanti juga meminta adanya keberanian masyarakat pekerja untuk memberikan informasi kalau belum diikusertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan. Harapannya, ke depan para pekerja  diikutsertakan sebagai peserta BPJS dan mendapatkan perlindungan sosial yang baik, jelas dan pasti."Bagi warga yang memiliki kegiatan wirausaha,  dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri." Pinta Multanti yang juga berharap agar para pekerja rentan, seperti asisten rumah tangga (ART), petugas yang menangani sampah warga, ojek dan yang lainnya,  dapat dibantu diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai pemberi materi dari Pemerintah Kota Semarang, M. Issamsudin  berharap agar siapa pun yang berada di wilayah Kota Semarang mengetahui adanya Perda-Perda Kota Semarang dan kemudian ikut mendukung keberadaan dan pelaksanaannya demi kebaikan Kota Semarang bersama warga serta Pemerintahnya. "Ada  Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda tentang Pemberian Bantuan Hukum, Perda tentang Ketertiban Umum, Perda tentang Rumah Kost, Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Perda tentang Pemberdayaan Perempuan, dsb.  Semua dibuat dan diberlakukan sebagai wujud keberpihakan Pemerintah Kota Semarang demi kehidupan di Kota Semarang yang lebih baik." Ungkap M. Issamsudin yang berharap besar partisipasi semua pihak, terlebih jajaran Pemerintah Kota Semarang dan DPRD Kota Semarang untuk dapat memberi teladan yang baik dalam hal ikut serta mendukung penegakan Perda-Perda Kota Semarang.

Dalam kesempatan yang sama, M. Issamsudin juga berharap agar fasilitas Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang ada dan bisa diakses oleh siapa pun serta dimanapun, dimanfaatkan bersama."Dengan mengakses informasi-informasi hukum melalui fasilitas JDIH, yang juga tersedia fasilitas pengaksesannya hingga di tingkat Pemerintah Kelurahan yang ada di Kota Semarang, siapa pun saja dapat menambah wawasannya terkait aturan hukum dan informasi hukum." Tambah M. Issamsudin yang berharap informasi hukum yang didapat oleh siapa pun saja, dapat menjadi sarana menambah lebih baiknya pola pikir, sikap dan perilaku  demi kebaikan di masa-masa yang akan datang.

Bagikan ke sosial media :

Kontak Kami

Sosial Media

Tetap terhubung dengan kami, lihat aktifitas dan update terbaru