JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG
Bertempat di Balai RW 11 Kelurahan Purwoyoso Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Jawa Tengah, Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP). Hadir sebagai Nara Sumber dalam FKP, dua anggota DPRD Kota Semarang dan Bagian Hukum Setda Kota Semarang.
Dalam FKP yang diikuti oleh 50 orang warga Purwoyoso tersebut, Nunung Sriyanto, SH , MM, Ketua Komisi C DPRD menyampaikan materi tentang keberadaan DPRD yang bersama Pemerintah Kota Semarang, membuat Peraturan Daerah guna mendukung kegiatan warga dan pemerintah yang lebih baik di Kota Semarang. "Ada banyak Perda di Kota Semarang yang semuanya harus didukung keberadaan, penerapan dan penegakannya di masyarakat. Terlebih Perda terkait hak-hak warga." Pinta Nunung.
Adapun Ir. Wahid Nurmiyanto, Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, yang menyampaikan materi tentang keberadaan Perda di Kota Semarang, meminta agar warga bersinergi dalam mendukung upaya penegakan Perda. Khususnya Perda Kota Semarang yang sangat banyak jumlahnya dan dibuat untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan warga."
Sebagai pemateri terakhir, Asih Sundari, SH dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang, menyampaikan materi tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) sebagai bagian dari bentuk strategi pendokumentasian dan penginformasian hukum. "JDIH sangat besar manfaatnya bagi pembangunan hukum. JDIH adalah media pendokumentasian produk-produk hukum dan informasi terkait dengan hukum, yang dapat diakses oleh siapa pun dengan siatem digitalisasinya." Ungkap Asih yang berharap agar siapa pun saja dapat mengakses informasi hukum melalui JDIH. Termasuk Perda-Perda Kota Semarang untuk menambah informasi tentang hukum apa saja.' Tambah Asih yang berharap agar siapa pun saja, dapat mengakses JDIH dari manapun saja. Termasuk mengakses dari kantor-kantor Kelurahan dan Kecamatan yang ada di Kota Semarang.