JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Kegiatan Konsultasi Publik Peraturan Perundang Undangan di Kecamatan Ngaliyan Tahun 2025

Jumat, 17 Januari 2025 - Admin JDIH

WhatsApp Image 2025-01-22 at 04.51.26.jpeg

Bertempat di Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Jawa Tengah, Kamis (16/1), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pembahasan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Rumah Kos. Kegiatan yang merupakan ajang komunikasi antara Pemerintah Kota Semarang, DPRD Kota Semarang dengan Pemerintah Kecamatan dan warga Kecamatan Ngaliyan tersebut, terasa sangat efektif untuk mengkomunikasikan informasi produk-produk hukum daerah Kota Semarang kepada warga Kecamatan Ngaliyan.

Kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan Ibu Dyah Tunjung Pudyawati, S.MB,MM dari DPRD Kota Semarang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, dalam Kesempatan ini ibu Dyah Tunjung Pudyawati, S.MB,MM menyampaikan materi terkait Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah lebih khususnya bahaya apabila sampah itu dibakar dengan sembarangan karena dapat menyebabkan Polusi Udara, Kerusakan Lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.Pengelolaan sampah yang baik seharusnya dengan membuang sampah di TPA Secara terkontrol, diolah menjadi pupuk kompos, diolah menjadi energi(PSEL), sampah non-organik seperti plastik, kertas dan logam dapat didaur ulang dan sampah yang bersifat organik dapat diolah dengan mikroorganisme untuk menghasilkan biogas


Nara Sumber yang kedua Bapak Suharsono, S.S., M.Si. dari DPRD Kota Semarang. Suharsono, S.S., M.Si. yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, menjelaskan jika Kota Semarang memiliki produk hukum daerah yang tidak sedikit dan harus didukung bersama penerapan dan penegakannya, termasuk Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Rumah Kos. Penyampaian materi dimulai dari tujuan pengelolaan rumah kos, Fasilitas rumah kos yang disediakan pengelola kepada penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rumah Kos disewakan dalam jangka waktu paling singkat 1 bulan, setiap Pengelola yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dengan ayar (2) dikenai sanksi berupa teguran tertulis, dan setiap Pengelola Rumah Kos wajib memasang papan nama yang bertuliskan nama Rumah Kos dengan mencantumkan izin Walikota, Nomor, Tanggal dan Tahun, Melaporkan ke RT dan RW. Kemudian terdapat juga penyampaian materi mengenai persyaratan pengelola rumah kos beserta hak dan kewajibannya, serta larangan untuk pengelola dan juga penghuni rumah kos.


Pemateri yang ketiga ibu Arlieza Dwi Intan, SH perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyampaikan terkait Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan atau LKK, Jenis-Jenis Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan antara lain RT,RW,PKK,KARANGTARUNA,POSYANDU dan LPMK, Pemerintah Daerah dan Masyarakat dapat membentuk LKK selain yang disebutkan tadi, sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Masa bakti kepengurusan juga di atur dalam Peraturan Wali Kota ini dengan ketentuan 5 tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.Tetapi apabila kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Wali Kota ini,tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa baktinya.

Dalam Kesempatan ini Bagian Hukum Setda Kota Semarang Juga mensosialisasikan JDIH Kota Semarang kepada masyarakat Kecamatan Ngaliyan untuk mencari Produk-Produk Hukum yang telah diundangkan baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota Semarang secara mudah, cepat dan gratis.

 

 

Share Berita