JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG
Dalam Rangka menjamin Penyelamatan Arsip sebagai sumber Informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi, pemerintah di daerah, arsipharus dikelola, dipelihara dan dilestarikan guna mendukung hak-hak keperdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik serta pertanggungjawaban daerah secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan dan memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan arsip,maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan kersipan.Pemerintah Kota Semarang menerbitka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang dapat diunduh di website jdih.semarangkota.go.id