JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG
Pada tanggal 31 Desember 2024, Pemerintah Kota Semarang secara resmi menetapkan dan mengundangkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia. Peraturan daerah ini mempunyai peran penting sebagai upaya untuk menghormati, memenuhi, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM dan sebagai pedoman bagi Pemerintah daerah khususnya di Pemerintah Kota Semarang. Pada era moderniasi ini penyelenggaraan hak asasi manusia khususnya terhadap masyarakat yang berdomisili di Kota Semarang menjadi suatu hal yang yang krusial sehingga diperlukan regulasi untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar mereka.
LATAR BELAKANG PERDA No. 9 TAHUN 2024
Karena terdapat banyak regulasi mengenai Hak Asasi Manusia maka salah satu latar belakang menyusun Peraturan Daerah ini untuk mempermudah Pemerintah Daerah khususnya di Kota Semarang dalam menerjemahkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara universal ke dalam praktik di tingkat daerah. Karena sudah seharusnya Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menyusun kebijakan ataupun melakukan tindakan yang akan memberikan dampak di masyarakat khususnya Kota Semarang mengenai Hak Asasi Manusia sehingga adanya regulasi yang jelas dapat memenuhi kepastian dan kebutuhan masyarakat.
TUJUAN DAN PRINSIP PERDA No. 9 TAHUN 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam mewujudkan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia di Daerah, maka diperlukan membentuk pengaturan tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia. Penyusunan Peraturan Daerah ini salah satunya berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena pada prinsipnya Hak Asasi Manusia bukan semata-mata berbicara mengenai norma dan instrumen hukum, melainkan bagian dari kesejahteraan yang disebut di dalamnya sebagai tujuan kehidupan bangsa berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
RUANG LINGKUP PERDA No. 9 TAHUN 2024
Ruang lingkup Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia mencakup penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia di daerah Kota Semarang. Dalam Peraturan Daerah ini mengatur Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia seperti hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam Pemerintahan, hak perempuan, dan hak anak, termasuk penanganan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia, pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Hak Asasi Manusia di daerah Kota Semarang.
PROSPEK PERDA No. 9 TAHUN 2024
Prospek Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia meliputi adanya peluang besar dalam memperbaiki kualitas hidup masyarakat di daerah Kota Semarang melalui upaya untuk melindungi Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia, memfasilitasi pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM oleh Perangkat Daerah pada setiap satuan kerja, serta mendukung adanya kerja sama baik dengan pihak dalam maupun luar negeri untuk menghormati, memenuhi, melindungi, dan memajukan HAM di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KESIMPULAN PERDA No. 9 TAHUN 2024
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam mewujudkan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia di Daerah. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mencakup berbagai Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia seperti hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam Pemerintahan, hak perempuan, dan hak anak. Adanya prinsip non-diskriminasi, Peraturan Daerah ini dapat berpeluang besar dalam memperbaiki kualitas hidup masyarakat di Daerah Kota Semarang melalui upaya untuk melindungi Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia, memfasilitasi pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM oleh Perangkat Daerah pada setiap satuan kerja, serta mendukung adanya kerja sama baik dengan pihak dalam maupun luar negeri untuk menghormati, memenuhi, melindungi, dan memajukan HAM di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia