Pemerintah Kota Semarang Menerbitkan Aturan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan karena Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 17A Tahun 2012 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dan disesuaikan.Peratuan Ini juga menjadi jawaban yang sering ditanyakan kepada kami di bagian hukum terkait masa jabatan RT,RW dan LPMK yang mana masa bakti ditetapkan 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
untuk lebih jelas dan detail bisa di lihat disini