JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG
Terdapat beberapa kata yang perlu dikoreksi tiap pasalnya yaitu, Konsideran “Menimbang” perlu ditambahkan, Konsideran “Mengingat” UU Cipta Kerja perlu dibetulkan. dan juga penambahan pada regulasi Peraturan Pemerintah. Pemkot Semarang sudah ada Perwal BMD Tahun 2021 dan perlu disesuaikan. Mandatori Raperda BMD dari Permendagri Tahun 2019.
Dan juga pembetulan beberapa ayat yaitu, ayat 1 seharusnya dimaksud pasal 113 ayat (1) huruf b yaitu pada perubahan pada BAB VI Pelaksanaan dan Penatausahaan.. Pasal 7 ayat (2) perlu dikaji ulang karena antara pasal 1 dan pasal 2 tidak ada kaitannya. Semua kata “OPD” diganti menjadi “Perangkat Daerah”.
Penetapan Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengenai kriteria Kuasa Pengguna Barang diatur lebih lanjut pada Peraturan Walikota. Pembentukan Pengurus Barang Pembantu diatur lebih lanjut pada Peraturan Walikota. Serta Tata cara penyusunan RKBMD pengadaan, penyusunan RKBMD pemeliharaan, penelaahan RKBMD pengadaan, penelaahan RKBMD pemeliharaan, dan penyusunan perubahan RKBMD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota