JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Rapat Harmonisasi membahas Rancangan Peraturan Walikota tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Sarana Prasarana Pengelolaan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga oleh Pengelola Kawasan

Senin, 06 Februari 2023 - ADMIN JDIH

Raperwal Sampah ini bBerangkat dari adanya rekomendasi BPK, semula akan membuat Perwal namun tidak jadi.

Lalu pada pembahasan Perwal No 37 Tahun 2015 sudah sangat rigid dari segi pengaturan. Sehingga hanya perlu menambahkan pasal 17A. Perwal tentang Penyediaan Sarana dan Prasarana Perwadahan, Pengumpulan, dan TPS termasuk Pemilahan Sampah oleh Pengelola Kawasan.

Raperwal ini juga mencantumkan tekniis Penyediaan Sarana dan Prasarana Perwadahan/TPST oleh Pengelola Kawasan. Serta Penjelasan tentang masterplan persampahan. Dan juga ada penambahan Pasal baru diantara Pasal 17 dan Pasal 18 (Pasal 17 A) pada Perwal No 37 Tahun 2015 yang berisi ketentuan mengenai teknis penyediaan sarana prasarana di tiap-tiap kawasan. Serta membuat juknis mengenai persyaratan teknis fasilitas sarana prasarana pengelolaan sampah

Share Berita