JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Blog 07 Agustus 2024 / Admin JDIH

Sosialisasi Produk Hukum di Kelurahan Pandansari Kecamatan Semarang Tengah

WhatsApp Image 2024-08-07 at 15.21.39.jpeg

Rabu, 7 Agustus 2024 Bagian Hukum melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum di Kelurahan Pandansari Kecamatan Semarang Tengah. Kegiatan Ini di hadiri Para RT, RW,PKK di lingkup Kelurahan Pandansari.

Narasumber pertama Bapak Herwaman Sulis dari Komisi A DPRD Kota Semarang menyampaikan Permasalahan tanah merupakan permasalah yang sangat sering dibahas di kota Semarang, kebanyakan permasalah pertanahan terjadi secara abstrak sehingga sulit untuk di hilangkan. Permasalahan ini biasa terjadi dalam lingkup keluarga, perorangan dan masyarakat luas.

Dalam lingkup keluarga mungkin yang paling banyak terjadi seperti ketikan kepemilikan tanah menjadi rebutan dan sengketa antar anggota keluarga, dimana banyak biasanya pemilik hak milik terhadap tanah tiada atau wafat saat itu lah sengketa terjadi, perebutan kepemilikan menjadi sesuatu yang harus dimenangkan oleh setiap individu dan menghiraukan rasa kekeluargaan yang kemudian menjadi permasalahan yang luas menyangkut banyak pihak.

Contoh lain dalam permasalahan tanah juga banyak terjadi dalam penggunaan lahan serta ijin usaha, dalam hal ini banyak terjadi pada toko toko modern seperti indomart, Alfamart, Alfamidi ,dan toko toko modern. Sebetulnya kemajuan pada proses perekonomian saat ini memang baik demi daya beli masyarakat yang konsisten namun ketika terlalu banyak dan menjamurnya toko toko modern menjadi ancaman gulung tikar terhadap pedagang pedangan kaki 5 dan toko toko sembako konvensional disekitarnya.

Disisi lain toko toko modern juga banyak menyalahgunakan kebijakan dengan melihat celah peraturan yang kurang relevan saat ini, seperti ijin penggunaan lahan yang tidak memiliki ijin terhadap pemerintah daerah, penggunaan ijin usaha yang tidak sesuai dengan legalitas yang dimiliki, serta penyalahgunaan ijin penjualan barang.

Narasumber kedua Bapak Adi Subkhan dari Komisi A DPRD Kota Semarang menyampaikan anak jalanan atau sering disingkat anjal adalah sebuah istilah umum yang mengacu pada anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan, namun masih memiliki hubungan dengan keluarganya. Anak jalanan di daerah Semarang khususnya kecamatan Pandansari Semarang tengah saat ini telah mengalami penurunan setelah sebelumnya menjadi salah satu kota dengan indeks anak jalanan, gelandangan, pengemis serta tuna wisma tertinggi.

Dengan ini perlu adanya aturan serta peraturan yang menangani dan membatasi sejauh mana penertiban anak anak serta masalah jalanan yang ada, karena banyak terjadi kejahatan terjadi berawal dari jalanan yang kemudian menjadi masalah sosial yang merajalela.

Terkait dengan gelandangan pengemis serta tunawisma dalam rangka menciptakan Semarang hebat pemerintah daerah kota Semarang juga telah berupaya dengan sebaik mungkin menangani permasalahan ini, dengan cara merehabilitasi dan memberikan penertiban dengan sosialisasi kelapangan.

Narasumber ketiga Ibu Asih Sundari Menyampaikan Peraturan Daerah Kota Semarang yang telah diterbitkan dari Tahun 2013-2024 ini, Beliau menjelaskan terkait Perda Bantuan Hukum masyarakat Miskin yang sedang mendapatkan permasalahan hukum dapat melaporkan ke Bagian Hukum Setda Kota Semarang untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis dengan syarat yang tertera di perda tersebut, Kemudian menjelaskan terkait Pera Ketertiban Umum yang disitu diatur bahwa masyarakat tidak boleh melepas hewan peliharan secara sembarangan.

Dalam acara tersebut di isi juga materi dari BPJS ketenagakerjaan yang menjelaskan manfaat dan apa saja yang bisa tercover di dalam BPJS Ketenagakerjaan itu, ini juga sebagai sarana sosialisasi Bahwa RT dan Sekretaris RT tercover di BPJS Ketenagakerjaan.

dalam kegiatan ini ada beberapa masyarakat yang bertanya diantaranya

Tanah sengketa keluarga, awalnya milik orang tua namun menjadi tanah yang dilimpahkan kepada anak, setelah menjadi hak milik anak tersebut meninggal dan tidak memiliki keturunan, kemudian tanah menjadi objek perebutan atau sengketa keluarga antara anak anak yang lain, tanah tersebut juga hilang sertifikat nya dengan alasan hilang, bagaimana pemecahan solusinya?

Cara yang pertama mungkin dengan cara kekeluargaan, tetapi ketika masih mengalami kebuntuan maka dilakukan dengan prosedur peraturan tanah atau hukum agraria yang berlaku saat ini, ketika yang dipermasalahkan hak milik maka yang dilakukan adalah mengecek atau mencari kebenaran tanah apakah telah bersertifikat di kantor pertanahan atau yang paling mudah dilakukan dengan cek di kelurahan, tetapi ketika tanah tersebut telah ditempati selama 20 tahun lebih tanpa ada yang mengakui atau mempermasalahkan hak milik maka orang yang menempati saat itu dapat mengajukan klaim pendaftaran hak milik sebagai pemilik tanah.

Namun apabila permasalahan dari anak anak untuk mendapatkan hak milik, mungkin yang dilakukan dengan mediasi dan musyawarah yang didampingi oleh aparat pemerintah dan badan yang paham tentang pertanahan.

 

Bagikan ke sosial media :

Kontak Kami

Sosial Media

Tetap terhubung dengan kami, lihat aktifitas dan update terbaru