JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP): Menjaga Keamanan dan Privasi Data Warga Negara

Senin, 02 Desember 2024 - ADMIN JDIH

 

Biru Ilustratif Presentasi Keamanan Cyber.jpg

Pada 17 Oktober 2022, Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam upaya negara untuk melindungi data pribadi warganya di era digital yang semakin berkembang pesat. Dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih, perlindungan terhadap data pribadi menjadi isu yang sangat vital untuk menjaga hak privasi individu serta keamanan informasi di dunia maya.

Latar Belakang UU PDP

Sebelum adanya UU ini, Indonesia tidak memiliki regulasi khusus yang mengatur pelindungan data pribadi secara komprehensif. Walaupun ada beberapa aturan terkait, seperti yang tercantum dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), tetapi pengaturannya tidak cukup memadai untuk mengatasi tantangan dan risiko yang muncul akibat penggunaan data pribadi secara luas di berbagai sektor.

Kehadiran UU PDP juga menjadi bagian dari kewajiban Indonesia dalam memenuhi standar internasional dalam hal perlindungan data pribadi, seperti yang tercantum dalam Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR). Dengan adanya UU ini, Indonesia diharapkan dapat lebih responsif terhadap ancaman yang dapat merusak privasi warga negara dan mendukung terciptanya ekonomi digital yang lebih aman dan terpercaya.

Tujuan dan Prinsip UU PDP

Secara umum, UU Nomor 27 Tahun 2022 bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi warga negara. Beberapa tujuan utama dari UU PDP ini antara lain:

  1. Melindungi Hak Pribadi Warga Negara: Setiap individu memiliki hak untuk mengendalikan dan melindungi data pribadi mereka, baik yang disimpan oleh pemerintah, perusahaan, maupun entitas lainnya.
  2. Mencegah Penyalahgunaan Data: UU ini mengatur dengan ketat bagaimana data pribadi dapat dikumpulkan, diproses, digunakan, dan dibagikan oleh pihak ketiga, untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan individu.
  3. Menjamin Keamanan Data Pribadi: UU ini mewajibkan pihak yang mengelola data pribadi untuk menjaga keamanan data tersebut dari potensi kebocoran atau serangan siber.
  4. Meningkatkan Kepercayaan Publik: Dengan perlindungan data pribadi yang jelas dan tegas, diharapkan akan tercipta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan transaksi di dunia digital.

Prinsip-prinsip Dasar Perlindungan Data Pribadi dalam UU PDP:

  1. Prinsip Keterbukaan (Transparency): Subjek data harus diberitahukan dengan jelas mengenai tujuan, proses, dan cara penggunaan data pribadinya.
  2. Prinsip Kewajaran (Fairness): Pengumpulan dan pemrosesan data pribadi harus dilakukan dengan cara yang sah, adil, dan tidak merugikan pihak manapun.
  3. Prinsip Tujuan (Purpose Limitation): Data pribadi hanya boleh digunakan untuk tujuan yang sudah diinformasikan kepada subjek data.
  4. Prinsip Akurasi (Accuracy): Data pribadi yang dikumpulkan harus tepat, akurat, dan diperbarui jika diperlukan.
  5. Prinsip Keamanan (Security): Pengelola data wajib menjaga data pribadi dengan langkah-langkah keamanan yang memadai untuk mencegah kebocoran atau penyalahgunaan.
  6. Prinsip Minimalisasi (Data Minimization): Data pribadi yang dikumpulkan harus terbatas pada yang diperlukan untuk tujuan yang jelas dan sah.

Ruang Lingkup UU PDP

UU ini tidak hanya berlaku untuk data pribadi yang dikelola oleh pemerintah, tetapi juga mencakup sektor swasta. Hal ini berarti setiap organisasi yang mengumpulkan, mengolah, atau menyimpan data pribadi warga negara Indonesia, baik di dalam negeri maupun luar negeri, wajib mematuhi ketentuan dalam UU ini.

UU PDP juga mengatur tentang hak-hak individu terkait data pribadi, seperti:

  1. Hak untuk Mengakses Data Pribadi: Setiap individu memiliki hak untuk mengakses data pribadi yang dimiliki oleh pihak pengendali data.
  2. Hak untuk Memperbaiki Data Pribadi: Jika data yang dimiliki oleh pengendali data tidak akurat, individu berhak untuk meminta perbaikan.
  3. Hak untuk Menghapus Data Pribadi (Right to Erasure): Subjek data dapat meminta agar data pribadi mereka dihapus apabila tidak lagi diperlukan atau pengolahan data tersebut tidak sah.
  4. Hak untuk Menarik Persetujuan: Individu dapat menarik persetujuan yang telah diberikan sebelumnya terkait pengolahan data pribadi mereka.

Penegakan dan Sanksi

Salah satu aspek penting dalam UU PDP adalah pengaturan mengenai penegakan hukum dan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi. Ada beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi, baik itu individu, perusahaan, maupun lembaga pemerintah. Sanksi tersebut antara lain:

  1. Sanksi Administratif: Misalnya, peringatan tertulis atau kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang terjadi.
  2. Sanksi Pidana: Untuk pelanggaran yang lebih serius, terdapat ancaman pidana yang dapat berupa denda atau penjara.
  3. Sanksi Perdata: Jika terjadi kerugian akibat pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi, pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi.

UU PDP juga menetapkan otoritas perlindungan data pribadi yang bertugas untuk mengawasi dan menegakkan pelaksanaan perlindungan data pribadi di Indonesia. Otoritas ini juga berfungsi sebagai lembaga yang menerima pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran data pribadi.

Tantangan dan Prospek UU PDP

Meskipun UU PDP diharapkan dapat memperkuat perlindungan data pribadi, implementasinya di lapangan tentu akan menghadapi berbagai tantangan, antara lain:

  1. Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Sebagian besar masyarakat masih belum sepenuhnya memahami hak-hak mereka terkait data pribadi, sehingga diperlukan upaya edukasi yang intensif.
  2. Kesiapan Infrastruktur: Baik pemerintah maupun sektor swasta perlu menyiapkan infrastruktur yang memadai untuk memastikan keamanan dan perlindungan data pribadi.
  3. Pengawasan yang Efektif: Pengawasan yang ketat oleh otoritas perlindungan data pribadi diperlukan untuk memastikan UU ini diimplementasikan secara konsisten di seluruh sektor.

Meskipun demikian, UU PDP menjadi langkah besar dalam menjawab tantangan perlindungan data pribadi di era digital. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan akan tercipta ekosistem digital yang lebih aman dan transparan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem informasi di Indonesia.

Kesimpulan

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi merupakan langkah yang sangat penting dalam melindungi privasi dan keamanan data pribadi warganegara Indonesia di era digital. Dengan menegakkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi dan menetapkan sanksi yang jelas bagi pelanggar, UU ini memberikan jaminan yang lebih kuat bagi masyarakat dalam menjaga data pribadi mereka. Meskipun implementasinya membutuhkan waktu dan kerja keras, UU PDP berpotensi besar untuk menciptakan masyarakat digital yang lebih aman dan terlindungi.

 

Share Berita