Pemerintah Kota Semarang Mengundangkan dan Menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 pada Tanggal 31 Desember 2024 .Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan landasan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum, serta pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh.
untuk lebih jelas dan detail bisa di lihat disini
Pemerintah Kota Semarang secara resmi menetapkan dan mengundangkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia. Peraturan daerah ini mempunyai peran penting sebagai upaya untuk menghormati, memenuhi, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM dan sebagai pedoman bagi Pemerintah daerah khususnya di Pemerintah Kota Semarang. Pada era moderniasi ini penyelenggaraan hak asasi manusia khususnya terhadap masyarakat yang berdomisili di Kota Semarang menjadi suatu hal yang yang krusial sehingga diperlukan regulasi untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar mereka.
untuk lebih jelas dan detail bisa di lihat disini
Pemerintah Kota Semarang Menerbitkan Aturan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan karena Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 17A Tahun 2012 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dan disesuaikan.Peratuan Ini juga menjadi jawaban yang sering ditanyakan kepada kami di bagian hukum terkait masa jabatan RT,RW dan LPMK yang mana masa bakti ditetapkan 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
untuk lebih jelas dan detail bisa di lihat disini
Dalam Rangka menjamin Penyelamatan Arsip sebagai sumber Informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi, pemerintah di daerah, arsipharus dikelola, dipelihara dan dilestarikan guna mendukung hak-hak keperdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik serta pertanggungjawaban daerah secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan dan memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan arsip,maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan kersipan.Pemerintah Kota Semarang menerbitka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang dapat diunduh di website jdih.semarangkota.go.id
Pemerintah Kota Semarang menerbitkan Perturan Wali Kota Semarang Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Dasar Pengenaan Pajak Reklame ditentukan dengan perkalian antar nilai pembuatan reklame dengan nilai strategis pemasangan reklame.untuk lebih jelas terkait peraturan ini silangkan kunjungi website kami di jdih.Semarangkota.go.id atau di aplikasi mobile kami lewat playstore dengan nama jdihkotasemarang
Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Pengendalian adalah serangkaian kegiatan untuk membatasi jenis dan jumlah pengadaan, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, serta membatasi waktu penjualan Minuman Beralkohol.
Pengendalian Minuman Beralkohol meliputi:
a. produksi, pengadaan, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri; dan
b. peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol yang berasal dari impor.
Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan melalui inspeksi lapangan, pelaporan dan evaluasi terhadap pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor serta Peredaran dan penjualannya.
Pengawasan Minuman Beralkohol dilaksanakan terhadap:
a. pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri serta peredaran dan penjualannya; dan
b. peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol yang berasal dari impor.
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol diselenggarakan dengan maksud sebagai upaya pelindungan dan menjaga kesehatan, ketertiban serta ketenteraman masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan Minuman Beralkohol.
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol diselenggarakan dengan tujuan:
a. mengawasi produksi minuman beralkohol sesuai standar mutu produksi serta standar keamanan dan mutu pangan.
b. mengendalikan dan mengawasi pengadaan Minuman Beralkohol sesuai kebutuhan secara bertanggung jawab;
c. mengendalikan dan mengawasi peredaran Minuman Beralkohol sesuai jenis dan jumlah, sehingga tidak disalahgunakan dan tidak berdampak buruk pada masyarakat; dan
d. mengendalikan dan mengawasi penjualan Minuman Beralkohol sesuai jenis, jumlah dan waktu penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam hal Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Wali Kota berwenang:
a. menerbitkan Perizinan Berusaha minuman beralkohol untuk Pengecer Minuman Beralkohol golongan B dan C;
b. menerbitkan SKPL-B dan C untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan B dan C;
c. melakukan pengawasan terhadap produksi Minuman Beralkohol yang diproduksi oleh industri;
d. melakukan Pengendalian dan Pengawasan terhadap produksi, pengadaan, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol sesuai dengan pertimbangan karakteristik dan budaya lokal di daerah;
e. melakukan Pengendalian dan Pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol tradisional;
f. menetapkan tempat tertentu lainnya sebagai tempat yang dapat dijadikan lokasi penjualan langsung dan/atau penjualan secara eceran Minuman Beralkohol selain TBB;
g. menetapkan tempat tertentu lainnya sebagai tempat yang dilarang untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol;
h. melakukan penyidikan atas terjadinya pelanggaran pengadaan, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol; dan
i. memberikan sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya atas terjadinya pelanggaran pengadaan, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol.
Minuman beralkohol dikelompokan dalam golongan sebagai berikut:
a. minuman beralkohol golongan A merupakan minuman yang mengandung etil alkohol atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar sampai 5 % (lima per seratus);
b. minuman beralkohol golongan B merupakan minuman yang mengandung etil alkohol atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5 % (lima per seratus) sampai dengan 20 % (dua puluh per seratus); dan
c. minuman beralkohol golongan C merupakan minuman yang mengandung etil alkohol atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20 % (dua puluh per seratus) sampai dengan 55 % (lima puluh lima per seratus).
Perizinan Berusaha
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penjualan dan/atau peredaran Minuman Beralkohol golongan B dan golongan C wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan
Pengecer atau Penjual Langsung dilarang memperdagangkan Minuman Beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan:
a. gelanggang remaja, pedagang kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil dan/atau toko, penginapan remaja, dan bumi perkemahan;
b. tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman; dan
c. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Wali Kota.
Pengecer atau Penjual Langsung yang melanggar dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penarikan barang dari distribusi;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
d. penutupan gudang
e. denda administratif;
f. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
g. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjual Langsung dan Pengecer dilarang mengiklankan Minuman Beralkohol dalam media massa apapun
dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. denda administratif;
d. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
e. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku Usaha dilarang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan Minuman Beralkohol yang tidak dilengkapi dengan Perizinan Berusaha.
Jika melanggar dikenai sanksi adminsitratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penarikan barang dari distribusi;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
d. penutupan gudang
e. denda administratif;
f. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
g. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang dilarang meminum minuman yang mengandung alkohol di tempat umum, kecuali di tempat yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan Daerah ini.
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan produksi, peredaran, penjualan langsung, pengeceran, penggunaan dan periklanan minuman dengan kandungan ethanol yang diproduksi oleh masyarakat dengan proses produksi secara tradisional, yang didalamnya terkandung makna sebagai minuman oplosan yang dikenal luas oleh masyarakat Daerah.
Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
Pelindungan adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi pelindungan kepada pelaku usaha kreatif untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah upaya upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, satuan Pendidikan, komunitas kreatif, media komunikasi dunia usaha, dan masyarakat dalam bentuk mengembangkan ekosistem, penciptaan iklim usaha serta pembinaan Ekonomi Kreatif sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
Tujuan Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah:
a. mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat daerah, dan perubahan lingkungan perekonomian global;
b. menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global;
c. meningkatkan perekonomian masyarakat;
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam rangka mengembangkan Ekonomi Kreatif;
e. meningkatkan produktivitas, daya saing dan pangsa pasar dari Ekonomi Kreatif;
f. meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif;
g. meningkatkan akses permodalan;
h. meningkatkan jiwa kreativitas;
i. meningkatkan kemitraan dan Jaringan Usaha Kreatif;
j. meningkatkan peran Ekonomi Kreatif sebagai pelaku Ekonomi Kreatif yang tangguh, profesional dan mandiri; dan
k. memberikan pelindungan terhadap usaha Ekonomi Kreatif yang berbasis lokal.
pemerintah daerah berwenang:
a. menyediakan prasarana zona kreatif, ruang kreatif, kota kreatif sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di daerah;
b. pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Ekonomi Kreatif tingkat dasar; dan
c. memberikan dukungan pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif di daerah.
Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berhak:
a. berkarya, berkreasi, dan berinovasi pada bidang Ekonomi Kreatif;
b. memperoleh kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan Ekonomi Kreatif; c. mendapatkan pendampingan hukum; dan
d. mendapatkan jaminan, dukungan, dan fasilitas dari Pemerintah Daerah, satuan Pendidikan, dunia usaha dan media masa.
Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berkewajiban:
a. memberikan data diri dan produk ekonomi kreatifnya ke dalam sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah;
b. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa serta memperhatikan kelestarian lingkungan dalam kegiatan Ekonomi Kreatif;
c. memiliki perizinan berusaha;
d. menyerap tenaga kerja muda di sekitar lingkungan perusahaan;
e. mentaati seluruh peraturan terkait yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; dan
f. melakukan bantuan pembinaan Ekonomi Kreatif untuk pelaku Ekonomi Kreatif pemula.
Pelaksanaan peningkatan sumber daya manusia Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah melakukan pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif melalui:
a. pelatihan;
b. bimbingan teknis;
c. pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif;
d. dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha;
e. standardisasi usaha;
f. sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif;
g. pelaksanaan pameran dan/atau promosi;
h. pelaksanaan lomba kreatifitas;
i. kegiatan pelatihan dan pendampingan; dan
j. upaya menumbuhkan kreatifitas lainnya.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Pelaksanaan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan:
a. mewujudkan Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara;
b. menjamin upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;
c. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat;
d. melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan
e. memastikan pelaksanaan upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
a. Penyandang Disabilitas fisik;
b. Penyandang Disabilitas intelektual;
c. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
d. Penyandang Disabilitas sensorik.
Penyandang Disabilitas memiliki hak:
a. hidup;
b. bebas dari stigma;
c. privasi;
d. Pendataan;
e. keadilan dan perlindungan hukum;
f. pendidikan;
g. pekerjaan, kewirausahaan, dan berkoperasi;
h. kesehatan;
i. politik;
j. keagamaan;
k. keolahragaan;
l. kebudayaan dan pariwisata;
m. kesejahteraan sosial;
n. aksesibilitas;
o. pelayanan Publik;
p. pelindungan dari bencana;
q. habilitasi dan rehabilitasi;
r. Konsesi;
s. hidup secara mandiri;
t. dilibatkan dan aktif dalam masyarakat;
u. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi aksesibel;
v. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
w. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan Komisi Disabilitas Daerah yang merupakan lembaga non struktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Walikota.
Komisi Disabilitas Daerah mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan Komisi Disabilitas Daerah dalam upaya pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
c. advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
d. pelaksanaan kerja sama dalam penanganan Penyandang Disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait;
e. mendorong peningkatan partisipasi Penyandang Disabilitas, keluarga, masyarakat secara umum dan/atau pemangku kepentingan lainnya dalam rangka Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
f. membangun jaringan dengan berbagai pihak dalam upaya mengembangkan program yang berkaitan dengan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
LARANGAN
Setiap Orang yang ditunjuk mewakili kepentingan Penyandang Disabilitas dilarang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri.
Setiap orang yang melanggar) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:
a. mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai prinsip kesamaan kedudukan di dalam hukum;
b. menjamin dan memenuhi hak bagi penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Daerah; dan
d. menjamin bagi penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan perlindungan hak asasi manusia.
Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum, tersangka dan/ atau terdakwa atas masalah hukum yang sedang dihadapi
Bantuan Hukum meliputi :
a. Bantuan Hukum litigasi; dan
b. Bantuan Hukum nonlitigasi
Bantuan Hukum diselenggarakan untuk membantu warga miskin atau kelompok warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum.
Pemberian Bantuan Hukum kepada warga miskin atau kelompok warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat:
a. Berbadan Hukum untuk Lembaga Bantuan Hukum;
b. Terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang dapat memberikan Bantuan Hukum.
c. Terdaftar pada Instansi yang berwenang untuk Organisasi Kemasyarakatan;
d. memiliki pengurus;
e. memiliki Kantor dan memiliki Program Bantuan Hukum serta berdomisili di wilayah Daerah;
f. memiliki keanggotaan asosiasi atau organisasi profesi bagi Lembaga Bantuan Hukum dan kartu kenggotaan bagi Organisasi Kemasyarakatan;
g. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
h. Pengacara/ Advokat yang ditugaskan oleh Lembaga Bantuan Hukum, memiliki pengalaman beracara di Lembaga Peradilan selama 3 (tiga) tahun;dan
i. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau tidak sedang dalam menjalankan sanksi pidana.
SYARAT DAN TATACARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Calon penerima bantuan hukum untuk mendapatkan bantuan hukum, harus mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum.
Permohonan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dengan dilampiri :
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga yang sah dan masih berlaku;
b. Kartu Identitas Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari Lurah;
c. Surat Panggilan, Surat Penangkapan, Surat Penahanan dari Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia sebagai terlapor/ tersangka; dan
d. Uraian singkat atau penjelasan tentang masalah hukum yang dihadapi.
LIST LBH YANG TELAH BEKERJA SAMA :
LPKBHI Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang
LBH Miftakhul Jannah Semarang
YLBHI-LBH Semarang
Yayasan Bantuan Hukum Mawar Saron Semarang
PBH DPC Peradi Semarang
Perkumpulan Law&Justice Semarang
Perkumpulan LBH APIK Semarang
Perkumpulan Koalisi LSM dan Pengacara Penegak Hukum dan Kebenaran Jawa Tengah
LBH Fiat Justitia
Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang
LBH Wongsonegoro
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ratu Adil.
Produk hukum daerah berbentuk peraturan terdiri atas:
a. Perda;
b. Peraturan Walikota; dan
c. Peraturan DPRD.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kota Semarang dengan persetujuan bersama Walikota Semarang.
Pembentukan Peraturan Daerah adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
Perda memuat materi muatan:
a. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
b. penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
c. Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Perda memuat materi muatan untuk mengatur:
a. kewenangan daerah;
b. kewenangan yang lokasinya dalam daerah;
c. kewenangan yang penggunanya dalam daerah;
d. kewenangan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam daerah;
e. kewenangan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah.
Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Perda dapat memuat ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif.
Sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara izin;
f. pencabutan tetap izin;
g. denda administratif; dan/atau
h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Produk hukum daerah berbentuk penetapan terdiri atas:
a. keputusan Walikota;
b. keputusan DPRD;
c. keputusan Pimpinan DPRD; dan
d. keputusan Badan Kehormatan DPRD.
Perda, Peraturan Walikota, dan Peraturan DPRD dimuat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Produk Makanan Halal adalah produk makanan yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Jaminan Produk Halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
Pemerintah Daerah berwenang untuk:
a. menyusun perencanaan kebijakan strategis dalam menjalankan pemberdayaan dan perlindungan produk makanan;
b. melakukan pendampingan atas Produk Makanan Halal di Kota Semarang;
c. menfasilitasi sertifikasi Produk Makanan Halal; dan
d. melakukan pemberdayaan atas Produk Makanan Halal.
Pelaku usaha memiliki hak:
a. memperoleh informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai sistem JPH;
b. memperoleh pembinaan dalam memproduksi pangan halal;
c. memperoleh pelayanan untuk sertifikat halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau dan tidak diskriminatif; dan
d. memproduksi pangan halal sesuai dengan standar sertifikasi halal yang diakui.
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:
a. mencantumkan Label Halal terhadap produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;
b. menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;
c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Makanan Halal dan makanan tidak halal;
d. memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir; dan
e. melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.
Setiap pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban dikenakan sanksi, berupa:
a. teguran atau peringatan; dan/ atau
b. paksaan pemerintah daerah berupa penarikan produk/barang.
sertifikasi
Pendaftaran atau sertifikasi halal adalah produk barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
Pemerintah daerah memfasilitasi sertifikasi pangan halal sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Sertifikasi makanan halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
LARANGAN
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan produk yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, kecuali pelaku usaha yang kegiatan usahanya khusus tidak menyediakan produk halal.
Pelaku usaha yang telah mencantumkan label halal dilarang memperdagangkan barang yang telah rusak, cacat atau bekas dan tercemar.
Pelaku usaha wajib menarik produknya dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pelaku usaha wajib menghentikan kegiatan penawaran, promosi dan peredaran produk dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Kewajiban pelaku usaha dalam menghentikan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan hasil pengawasan oleh Walikota yang disertai dengan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.
Setiap pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikenakan sanksi administrasi, berupa:
a. teguran atau peringatan; dan/ atau
b. paksaan pemerintah daerah berupa penarikan produk/barang;
Tim merekomendasikan pada BPJPH terkait pencabutan izin sertifikasi halal setelah dilakukan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan,dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Penyelenggaraan Pangan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi, serta keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
Penyelenggaraan keamanan pangan dimaksudkan untuk:
a. menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat;
b. mencegah cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia;
c. mendukung kegiatan penjaminan mutu produksi pangan;
d. meningkatkan pengawasan terhadap pangan;
e. meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri; dan
f. memberikan data atau informasi tentang keamanan pangan yang beredar di Daerah.
Penyelenggaraan keamanan pangan bertujuan untuk:
a. terwujudnya sistem keamanan pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan bagi masyarakat;
b. terwujudnya sistem produksi dan perdagangan pangan yang jujur dan bertanggungjawab;
c. terjaminnya ketersediaan pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat; dan
d. terwujudnya perlindungan bagi masyarakat dalam bidang pangan
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Penyelenggaraan Keamanan Pangan dilakukan melalui:
a. Sanitasi pangan;
b. Pengaturan terhadap Bahan Tambahan Pangan;
c. Pengawasan penerapan Standar Kemasan Pangan;
d. Pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan;dan
e. Jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.
Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan daerah ini dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran atau peringatan tertulis;
b. denda;
c. penghentian sementara dari kegiatan, ProduksiPangan,dan/atau Peredaran Pangan;
d. penarikan Pangan dari Peredaran Pangan olehprodusen;
e. ganti rugi;
f. pencabutan izin berusaha; dan/atau
g. paksaan Pemerintah
Wali Kota berwenang menerbitkan perizinan berusaha dalam bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. meliputi:
a. Izin usaha;
b. Registrasi;
c. Sertifikat; dan
d. Dokumen sejenisnya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan keamanan pangan untuk:
a. menjamin keamanan dan mutu pangan sehingga melindungi kesehatan masyarakat;
b. menjamin dan meningkatkan ketaatan pelaku usaha pangan dalam penerapan norma, standar, prosedur, kriteria keamanan pangan, label dan iklan pangan; dan
c. mengendalikan peredaran pangan yang bukan berasal dari bahan non pangan dan yang berpotensi menularkan penyakit zoonosis.
Wali Kota sesuai kewenangannya melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan:
a. Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Segar;
b. Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan industri rumah tangga; dan
c. Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan Siap Saji.